Reskrim Polsek Sungai Loban Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Sungai Loban berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Seorang pria berinisial AK (41), warga Desa Sebamban Baru, diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025 pukul 00.30 WITA di sebuah rumah di RT 002, Desa Sebamban Lama.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sungai Loban bersama Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu seberat bersih 6,58 gram yang disimpan di dalam dompet merah di saku celana depan sebelah kiri pelaku,” ujar Iptu J. Sinaga.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone merek Oppo, 1 buah dompet warna merah, Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000, dan 1 bungkus plastik klip.

Tersangka kini diamankan di Polsek Sungai Loban untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum berupa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. (*/Red).