Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Berhasil Amankan Pria Tindak Pidana Pencurian dalam Operasi Sikat I Intan 2025
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Dalam rangka Operasi Sikat I Intan 2025, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB (24) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin malam, 12 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, atau sekitar satu setengah jam setelah kejadian berlangsung. Pelaku diamankan atas laporan tindak pencurian yang terjadi di Jalan Transmigrasi Plajau Km 3,5, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres Tanbu, Iptu Jonser Sinaga, menyampaikan bahwa korban pencurian adalah seorang ibu rumah tangga bernama SA (37), warga Desa Semaras, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru.
“Kejadian bermula saat korban bersama suami dan dua anaknya sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor. Saat melintas di depan sebuah Alfamart di TKP, tiba-tiba seorang pria tidak dikenal muncul dari sisi kiri dan menarik dompet korban yang saat itu sedang dipegang di tangan kiri,” ujar Iptu Jonser.
Dompet yang dirampas berisi satu unit handphone OPPO Reno 8 warna hitam, uang tunai sebesar Rp500.000, serta sejumlah surat penting. Setelah berhasil merampas dompet, pelaku langsung melarikan diri.
Korban dan suaminya sempat berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.250.000.
Berkat respon cepat dan koordinasi yang sigap, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial SB di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu buah dompet hitam merek Hermes, satu unit handphone OPPO Reno 8, uang tunai Rp500.000, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun Axelo warna silver yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Jonser. (*/Red).