Sosialisasi hukum dan saber pungli Kab.Madiun


Obsesinews.com, Madiun-Keberhasilan Unit Pemberantasan Pungli tidak hanya tergantung kepada Satgas atau Unit Saber Pungli, tetapi masyarakat diminta untuk ikut aktif melaporkan langsung kepada Satgas Saber Pungli apabila merasakan atau melihat praktek pungutan liar.  Wadah ini terbuka untuk siapapun yang hendak melakukan pelaporan dimana tempat-tempat terjadinya pungli. 

Pahami cara dan praktenya di setiap sasaran pasti berbeda. Targetnya adalah sampai masyarakat merasa nyaman untuk mengurus kepentingan dan kebutuhan mereka untuk memudahkan partisipasi masyarakat.


Demikian antara lain sambutan Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos saat membuka Sosialisasi Satgas Bersama Pungutan Liar (Saber Pungli) yang diselenggarakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kab. Madiun di Pendopo Muda Graha, Kamis (22/2) yang dihadiri oleh  Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun,  Narasumber dari Kejaksaan Negeri  Mejayan dan Polres Kabupaten Madiun,  Pengurus PGRI beserta Jajarannya, Kepala Sekolah SD, SMP se Kab. Madiun.

Lebihlanjut dikatakan,” bahwa berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang mana bahwa praktek Pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara , Pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera. Selanjutnya pada 20 oktober 2016, Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Prsiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Unit Pemberantasan Pungli (UPP). Yang ditindaklanmjuti oleh Kementerian Dalam Negeri RI menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 180/3935/BJ tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Sebagai tindaklanjut kebijakan pemerintah pusat tersebut Pemkab. Madiun melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Nomor 188.65/20/402.31/2016 Tanggal 24 November 2016 tentang Unit Pemberantasan Pungli diwilayah hukum Kab. Madiun sekaligus dilakukan penyuluhan Satgas Saber Pungli Kab. Madiun meliput unsur Bupati Madiun, Kepolisian Resort Madiun, Kejaksaan Negeri Mejayan, Kodim 0803 Madiun dan Polisi Militer V/I Madiun yangselanjutnya ditetapkan Surat Keputusan Bupati Madiun tentang Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kab. Madiun yang tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisian yang dalam melaksanakan tugasnya, satgas saber pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, pendidikan dan yustisi,” ungkap Bupati.


Selanjutnya Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos juga menjelaskan,” bahwa pungli adalah kegiatan minta sejumlah uang, dilakukan tidak tertata dan tersembunyi sembunyi memungut tidak/tanpa dasar dan ditempat bayar tidak resmi. Meski demikian kita tidak boleh takut yang penting pahami tugas pokok kepala sekolah dan pahami tugas pokok komite. Petakan nama-nama kegiatan yang didanai APBN dan APBD serta terhadap kekurangan pembiayaan. Pedomani peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 75 tahun 2016. Sepakati dan musyawarahkan yang penting jangan ada niatan untuk bisnis mencari untung diri sendiri atau menguntungkan orang lain.

“Unit Pemberantasan Pungli (UPP) mempunyai tugas membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementrian / lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi. Mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar, melaukan operasi tangkap tangan, memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar. Sejak dibentuknya UPP di Pemkab. Madiun telah melakukan beberapa langkah nyata antara lain dengan:

1.    Membuat Surat Edaran Bupati Madiun Nomor 977/321/402.033/2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (pungli) dalam melaksanakan tugas dan fungsi dilingkup Pemkab.Madiun.

2.    Melakukan sosialisasi di jajaran Pejabat Organisasi Perangkat Daerah melalui rapat staf.

3.    Memasang billboard/baliho/banner ke Satuan Kerja Pelayanan Publik.

4.    Melakukan sidak pada tanggal 27 januari 2017 ke Dinas Perhubungan Kab. Madiun (Bagian KIR), RSUD Caruban, Kec. Mejayan, dan Kel. Pandean; serta

5.     Melalukan sosialisasi melalui media cetak dan elektronik tentang keberadaan dan tugas pokok saber pungli Kab. Madiun dengan segala unsur wilayah tugasnya sehingga masyarakat akan mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan pungli adalah musuh bersama aparat yang harus diberantas,” uraian Bupati Madiun

Bupati juga menekankan,” Terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan pungutan liar, maka aparat penegak hukum akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada APIP. Selanjutnya APIPI akan memberikan jawaban terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Terhadap obyek pengaduan masyarakat yang belum dilakukan pemeriksaan / audit, maka APIP akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan. Jika hasil pemeriksaan diketemukan pelanggaran administrasi maka penanganannya akan diserahkan kepada APIP, namun jika hasil temuan terdapat unsur pidana maka akan dikoordinasikan dengan BPK maupun BPKP untuk mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” tegasnya.
Kepada anggota satgas Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos berharap,” agar dapat bekerjasama dalam mencegah dan memberantas pungutan liar diwilayah Kab. Madiun, dan semoga Kab. Madiun terbebas dari pungli, sehinga dapat memberikan dampak pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,”pungkas H.Muhtarom. (***/red)