Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Dalam Operasi PETI INTAN Yang Digelar Kepolisian Resort Tanah Bumbu Berhasil Mengamankan Kegiatan Penambangan Emas Secara ilegal di Desa Bulurejo Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (25/7).
Dalam Razia yang dilakukan Dilokasi kegiatan 5 (lima) orang penambang diamankan petugas Diantaranya, Katong Berkati, Jahrani, Masrun, Misno Karisma, dan Awang Suwandana serta Iskandar seorang pengepul emas.
Bersama Tersangka Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti antara lain, 5 buah mesin air Dompeng, 5 buah pipa paralon, 5 buah selang spiral, 5 buah selang plasik, 3 buah linggangan, 5 buah selang (gabang), 5 buah botol kecil air raksa (mercury), 3 buah karpet, 1 buah ember besi, 1 unit puputan (alat bakar), 1 unit timbangan, 1 unit tempurung, 1 unit alat pembakar emas, dan satu buah kalkulator.
Terkait Operasi Peti Intan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Tanbu Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP. Khairul Basyar,Sik. Dalam rilisnya, Selasa (1/8) menerangkan,” bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana kegiatan penambangan emas secara ilegal atau dengan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba.
Lebih Lanjut dikatakan,” Sedangkan bagi pengepul (pembeli emas) yang diduga juga telah melakukan tindak pidana setiap orang atau pemegang IUP produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Sub 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba,” papar Kasat Reskrim (red)