Obsesinews.com, Nganjuk – Aktivitas Penambangan Tanah Urug (Galian C) Ilegal Yang Berlokasi Di Desa Prayungan Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk Masih Terus Berjalan.
Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral di Jawa Timur dengan tegas telah melarang segala bentuk aktivitasnya, tentang usaha penambangan galian tipe C (tanah urug), demi kelestarian lingkungan hidup untuk masa depan.
Meskipun begitu, disinyalir penambangan tanpa izin alias bodong? Tetap beroperasi karena sudah ada memberikan ‘setoran’ (upeti), dan masih saja ditemukan oknum-oknum yang tetap menjalankan usaha illegalnya.
seperti halnya Iskak, salah seorang pemilik usaha Galian C di Desa Prayungan mengatakan, “Yang jelas saya melakukan usaha sesuai jalur dan yakin tidak melanggar aturan,” ujarnya saat dihubungi pada Senin, (21/8).
Keberadaan galian tersebut mendapat kritikan dari pihak Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Mengutip keterangan dari Sekretaris Daerah Kab. Nganjuk, Drs. Agoes Joedanto,” Jika Pertambangan tidak mengantongi izin dari Pemprov, aktivitas Galian C itu juga dapat dituntut atau dihentikan operasionalnya oleh aparat penegak hukum.
“Jika ada pengusaha Galian C yang tidak memiliki IUP (Izin Usaha Penambangan), maka pihak berwenang termasuk Dinas Ekbang, PU dan Satpol PP wajib melaksanakan fungsinya,” imbuhnya pada media.
Karena segala bentuk penambangan yang tidak memiliki izin, melanggar pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), juncto Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 10 Tahun dan/atau Denda paling banyak Rp.10 milyar.
Menurut Mbah Jikun (65), salah seorang pekerja di lokasi menambahkan.”Dulu disini ada bukitnya, luas hingga lebih dari 8 Ha. Namun, sekarang hilang karena proyek galian tersebut.” Tuturnya. (Agg/red)