Obsesinews.com,Tanah bumbu-Pengadilan Agama (PA) Batulicin Menggelar Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Penandatanganan piagam itu dilakukan di Kantor PA Batulicin Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Selasa (19/12).
Turut menandatangani piagam pencanangan tersebut, Kepala PA Batulicin Drs.Syakhrani, Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di wakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Pembangunan Ir.Ridwan. pihak Pengadilan Negeri Batulicin Eryusman, Kapolres Tanbu AKBP. Kus Subiantoro.SIK serta Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu Tjakra Suyana Eka Putra.
Terkait Kegiatan tersebut Ketua PA Batulicin Drs. Syakhrani mengatakan,” tujuan penandatanganan piagam pencanangan itu adalah untuk menghindari adanya korupsi di lingkup pengadilan Agama.
“Kita menghindari adanya perlakuan oknum yang mencoba menjatuhkan marwah Pengadilan Agama. Dengan adanya penandatangan itu lembaga kami diharapkan benar-benar bersih dan terbebas dari perbuatan korupsi,”ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui Staff Ahli Bidang Ekonomi Dan Keuangan Ir.H.Ridwan mengungkapkan,” hal tersebut Sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih guna mempertahankan prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
“Meski meraih WTP itu relatif susah namun lebih susah mempertahankannya, untuk itu diperlukan dukungan semua pihak maupun kebersamaan dalam mencapai zona integritas,”katanya.
Dia menambahkan,” dalam hal zona integritas itu sangat diperlukan, apalagi dalam hal pelayanan publik. Mengingat hakikat manusia tidak pernah merasa puas, maka diperlukan standar operasional prosedur (SOP) dalam hal pelayanan publik.
‘Catatannya pelayanan publik harus kita standarisasikan di masing masing zona integritas,”tandas Ridwan.
Senada disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Propinsi Kalimantan Selatan H.Firdaus Akhmad,” Dalam mewujudkan zona integritas, aparat pradilan tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun dan dalam keadaan apapapun dengan tujuan lembaga pradilan harus bebas mandiri.
“Kemandirian lembaga pradilan harus dijaga sedemikian rupa sehinggga tidak berimbas kepada terwujudnya pradilan yang kongkalikong kerena ini sangat bertentangan dengan kode etik sebuah peradilan,”Jelasnya.
Lebih Lanjut dikatakan,” kemandirian harus dimaknai sebuah sikap yang bebas disertai dengan integritas dan profesionalitas. Baik sisi integritas dari orang beragama dengan landasan keimanan yang nyata serta ketaqwaan yang nyata.
“Pada bagian penting profesi seorang hakim terangnya. Seorang hakim adalah Wakil Allah dimuka bumi, sehingga apa yang diputuskan oleh hakim merupakan putusan yang mewakili Allah.
“Kalau seorang hakim memutuskan namun bertentangan dengan hukum allah maka ia telah ingkar dengan allah dan tentu balasannya neraka. Oleh sebab itu sebelum memutus perkara hakim harus disertai dengan iman dan hasil putusan pun akan menghasilkan rasa berkeadilan kerena sudah berpadu antara iman, profesionalitas dan integritas,”pungkasnya. (rel/red)