Dua Pria Di Tanbu Diciduk Polisi, Ribuan Pil Zenith Disita
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan dua orang pelaku kejahatan di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana menjual atau mengedarkan obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku pertama berinisial SK (39) diamankan pada hari ini sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah rumah di Jl. Veteran RT 07 Desa Barokah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu,” ungkap Kasi Humas, Sabtu (29/04/2023) malam.
Dari penangkapan pelaku pertama, polisi mendapati 2.470 butir obat keras jenis carnophen atau zenith di dalam tas alfamart warna merah yang berada di dapur rumah pelaku.
“Setelah menangkap SK, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku lainnya berinisial HD (39) dirumahnya di Jl. Borneo Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu,” lanjut AKP Saryanto.
Melalui identitas yang diketahui polisi, SK merupakan seorang PNS di Pemkab Tanbu, sedangkan HD adalah wiraswasta.
Selain obat-obatan tersebut Polres Tanbu juga mengantongi barang bukti lain berupa 1 unit handphone merk OPPO warna biru, 1 unit handphone merk ASUS warna hitam, dan 1 buah tas Alfamart warna merah.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Fer/red).