DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pemkab Tanbu

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua II Hasanuddin dan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latid melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana.

Turut berhadir unsur Forkopimda, instansi vertikal, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan SKPD, perwakilan perbankan dan Perusda Tanah Bumbu, serta undangan lainnya.

Dua Raperda yang disampaikan dalam rapat tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Dalam sambutannya mewakili Bupati, Asisten menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, unsur pimpinan, dan seluruh fraksi atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.

Menurutnya, penyusunan kedua Raperda tersebut merupakan langkah penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Masa Jabatan Kepala Desa Disesuaikan
Salah satu poin penting dalam Raperda perubahan tentang Pemilihan Kepala Desa adalah penyesuaian masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun sejak tanggal pelantikan.

Kepala Desa juga dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Selain itu, Raperda mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang paling banyak empat kali dalam jangka waktu delapan tahun.
Regulasi tersebut juga mengakomodasi mekanisme pemilihan apabila hanya terdapat satu calon kepala desa, termasuk teknis pemilihan dengan satu calon tunggal berhadapan dengan kolom kosong.

Tidak hanya mengenai mekanisme pemilihan, perubahan regulasi juga memberikan perhatian terhadap hak Kepala Desa setelah menyelesaikan masa jabatannya.

Kepala Desa nantinya diberikan hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan, dengan ketentuan disesuaikan kemampuan keuangan desa.

Raperda tersebut juga mengatur penyesuaian persyaratan dan tata cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW).
Penyesuaian mencakup persyaratan calon, termasuk ketentuan mengenai periode jabatan sebelumnya dan dokumen administrasi yang diperlukan.

Selain itu, mekanisme pemungutan suara dapat dilakukan secara langsung maupun elektronik sesuai dengan ketentuan yang akan diatur.

Untuk kondisi tertentu, Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Desa apabila sisa masa jabatan Kepala Desa lebih dari satu tahun.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap perubahan regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa sekaligus menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Raperda kedua yang disampaikan dalam rapat paripurna berkaitan dengan perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Raperda ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Tanah Bumbu melakukan penyesuaian regulasi terkait perangkat desa agar selaras dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai desa.

Penyampaian kedua Raperda tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*/Red).