Pers Conference Rokoq Ilegal

Onsesinews.com, Tembilahan – Kejelasan tindak lanjut penyeludupan 99 dus atau 50.400 bungkus rokok ilegal atas pelimpahan kasus dari Polres Inhu kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan hingga kini masih menjadi misteri.

Pasalnya, sampai saat ini KPPBC Tembilahan masih bungkam dan terkesan menghindar dan bungkam ketika dipertanyakan oleh wartawan terkait perkembangan kasus tersebut dan mengapa 8 pelaku yang diamankan saat penangkapan November 2019 lalu tidak dilakukan penahanan.

Saat press conference capaian atas penindakan 16 juta batang rokok ilegal hasil sinergi Kanwil DJBC Riau, KPPBC Tembilahan, Kodim 0314, Polres, Kejari Inhil, kembali Wartawan mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kepala KPPBC Ari Wibowo Yusuf yang hadir saat itu, Rabu (15/7/2020).

Namun sayangnya, Ari Wibowo enggan memberikan penjelasan dan berkilah ingin fokus terkait penanganan kasus pada press conference dilakukan.

“Kami akan fokus ke penanganan yang ini dulu, untuk hal itu nanti akan kita tanyakan kepada teman-teman teknis updatenya,” sebutnya.

Setidaknya sudah 9 bulan, terhitung dari bulan November 2019 hingga Juli 2020 KPPBC Tembilahan terkesan terus membungkam.

Dikutip dari Metroterkini.com atas berita yang terbit pada Selasa, 1 Februari 2020 malam, Kasus penyeludupan rokok ilegal yang dilimpahkan Polres Inhu telah dilaksanakan secara resmi kepada PPNS Kantor Pengawasan Bea Cukai Tembilahan.

Pada saat itu, Kapolres Inhu melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran menegaskan, jika masalah penanganannya konfirmasi saja dengan Bea Cukai Tembilahan. Sebab, pihak Polres Inhu sudah melimpahkan 8 terduga berikut barang bukti rokok non cukai kepada Bea Cukai Tembilahan.

“”Kalau menyoal tentang kurangnya bukti, seharusnya dari awal tentunya pelimpahan dari Polres Inhu akan di tolak oleh Bea Cukai. Nah, ini kenapa diterima kalau itu kurang bukti,” tegas Misran.

Sekali melintas para pelaku biasanya membawa belasan sampai puluhan dus rokok. Yang mana, dalam satu dus berisi 50 slop rokok. Sehingga dalam sekali melintas, para pelaku bisa meraup untung hingga Rp400 ribu – Rp500 ribu perdusnya.

“Mereka bukan pengecer. Jadi mereka biasanya menjual perdus,” jelas Misran. (Prab/red)