Jajaran Polres Tanbu Tunjukkan Komitmen dalam Memberantas Peredaran Narkotika

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Jajaran Polres Tanah Bumbu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria berinisial TY (28) berhasil diamankan oleh petugas pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, di sebuah rumah yang berlokasi di RT 07 RW 02 Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K. melalui Kasi Humas Ipda Supriyo menjelaskan bahwa berbekal informasi tersebut, anggota Polsek Sungai Loban yang dipimpin oleh Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati TY tengah tertidur di dalam sebuah rumah. Di samping tubuh TY ditemukan sebuah tas selempang warna hitam merek Roowns yang berisi tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,66 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua plastik klip besar bertuliskan “250” dan “500”, satu unit handphone merek Oppo A16 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

TY diketahui merupakan warga Desa Sari Utama, Kecamatan Sungai Loban, dengan pekerjaan sehari-hari sebagai wiraswasta.

Atas perbuatannya, TY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Loban guna proses hukum lebih lanjut. (*/Red).