Jakarta, Obsesinews.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli (NSW) Sebagai Tersangka Penerima Suap.
Nyono ditangkap lantaran diduga menerima uang dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Jombang Inna Silestyanti (IS) untuk mengamankan jabatan definitif.
Sumber suap diduga berasal dari hasil pungutan liar (pungli) dari dana kapitasi di Puskesmas se Jombang. Berdasarkan penyelidikan KPK, setiap Puskesmas memiliki dana kapitasi pertahun sebesar Rp400 juta.
Setiap puskesmas dikutip tujuh persen dengan pembagian satu persen untuk kepala dinas, satu persen untuk kepala paguyuban puskermas dan lima persen untuk bupati. Sejak Juni lalu tercatat ada 34 puskesmas yang dipungut dengan total dana mencapai Rp434 juta.
Inna memberikan uang kepada Nyono sebesar Rp200 juta pada Desember lalu. Kemudian Inna kembali memberikan uang kepada Nyono sebesar Rp75 juta pada awal Februari ini.
“Diduga uang sebesar Rp50 juta dari pemberian terakhir itu digunakan NSW untuk mengiklan di media lokal Jombang untuk rencana maju dalam Pilkada Jombang 2018,” kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK seperti dikutip Editor.id, Minggu (4/2).
KPK menangkap Nyono di Stasiun Solo Balapan pada Sabtu (3/2/2018) kemarin sekitar pukul 17:00 WIB. Dari tangan Nyono didapatkan uang yang diduga sisa pemberian dari Inna sebesar Rp 25,5 juta. Selain itu didapatkan juga US$9.500.
Syarif menyebut duit suap yang diserahkan Inna kepada Nyono untuk mengamankan jabatan sebagai kepala dinas kesehatan pemerintah Kota Jombang definitif. Saat ini status Inna sebagai kepala dinas masih pelaksana tugas (Plt).
“KPK menyesalkan, dugaan suap kepala daerah terus berulang, ini sudah berapa kali. Apa lagi sumber suap adalah pungli jasa dana kesehatan Puskesmas, yang seharusnya menjadi hak masyarakat yang paling dasar,” kata Syarif.
Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)