Didemo Warga, Pemdes Banaran Kulon Sepakati Surat Waris Gratis dan Percepat Penyelesaian Sertifikat

Obsesinews.com, Nganjuk – Aksi unjuk rasa puluhan warga Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Kamis (25/6/2026), berujung pada lahirnya sejumlah kesepakatan penting antara masyarakat dan pemerintah desa. Melalui dialog yang difasilitasi Forkopimcam Bagor dan dikawal aparat kepolisian, empat tuntutan utama warga akhirnya disepakati untuk segera ditindaklanjuti.

Kesepakatan tersebut meliputi pengurusan Surat Keterangan Waris yang digratiskan atau tanpa biaya (Rp0), pengamanan dokumen Letter C di kantor desa, penyelesaian tunggakan BUMDes, serta percepatan penyelesaian sertifikat warga yang selama ini belum kunjung selesai.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu dipimpin Koordinator Unjuk Rasa, Gatut Supriaji. Sebelum massa berkumpul di kantor desa, Gatut berkeliling menggunakan kendaraan sambil menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat melalui pengeras suara.

Kedatangan Penjabat (Pj) Kepala Desa Banaran Kulon disambut massa yang menuntut kejelasan sejumlah persoalan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat. Hadir dalam forum tersebut jajaran Polres Nganjuk, Forkopimcam Bagor, Pj Kepala Desa beserta perangkat desa, BPD Banaran Kulon, dan enam perwakilan warga sebagai peserta dialog.

Dalam aksi tersebut, persoalan yang paling banyak disorot adalah pengurusan sertifikat jalur mandiri dan Surat Keterangan Waris yang diduga selama ini ditangani oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Banaran Kulon, Sumadi. Warga mengaku telah melakukan pembayaran sejak beberapa tahun lalu, namun hingga kini sejumlah sertifikat belum juga diterbitkan.

Sebagai bentuk protes, warga menunjukkan sejumlah kwitansi pembayaran yang nilainya bervariasi. Terdapat kwitansi tahun 2020 senilai Rp5 juta, tahun 2021 sebesar Rp21 juta, dan tahun 2024 sebesar Rp20 juta. Meski pembayaran telah dilakukan, warga mengaku belum menerima hasil pengurusan sertifikat yang dijanjikan.

“Kami meminta kejelasan dan penyelesaian terhadap seluruh pengurusan sertifikat yang sampai hari ini belum selesai. Warga sudah membayar, tetapi hasilnya belum ada,” ujar salah satu peserta aksi.

Selain mempertanyakan lambannya penyelesaian sertifikat, warga juga menyoroti perbedaan tanda tangan pada sejumlah kwitansi yang dinilai tidak seragam. Hal itu menjadi salah satu alasan masyarakat mendesak adanya transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.

Koordinator aksi, Gatut Supriaji, mengatakan bahwa salah satu hasil terpenting dari aksi tersebut adalah kesepakatan untuk menggratiskan pengurusan Surat Keterangan Waris bagi masyarakat.

“Kesepakatan hari ini, pengurusan Surat Keterangan Waris tidak dipungut biaya alias nol rupiah. Ini merupakan tuntutan masyarakat yang akhirnya disepakati bersama dan diharapkan menjadi contoh pelayanan publik yang lebih baik,” tegas Gatut.

Tak hanya itu, forum dialog juga menghasilkan kepastian bahwa dokumen Letter C desa yang sebelumnya menjadi polemik telah diamankan kembali di Kantor Desa Banaran Kulon. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan arsip dan administrasi pertanahan desa.

Di sektor ekonomi desa, warga turut menuntut transparansi pengelolaan BUMDes. Menanggapi hal itu, pemerintah desa menyatakan siap menuntaskan persoalan tunggakan BUMDes dengan mengumpulkan seluruh pihak yang masih memiliki kewajiban pembayaran pada awal Juli 2026.

Sementara itu, terkait persoalan sertifikat yang belum selesai, pemerintah desa berkomitmen untuk segera melakukan percepatan penyelesaian agar hak-hak warga dapat segera terpenuhi.

Saat dikonfirmasi terkait berbagai tuntutan yang disampaikan warga, Sekretaris Desa Banaran Kulon, Sumadi, tidak memberikan penjelasan secara rinci dan meminta awak media untuk Pj Kepala Desa.

“Silakan ke Pj saja,” ujar Sumadi singkat.

Aksi yang berlangsung tertib tersebut berakhir setelah seluruh poin tuntutan dibahas dalam forum terbuka. Meski sejumlah kesepakatan telah dicapai, warga menegaskan akan terus mengawal realisasi hasil kesepakatan tersebut agar tidak berhenti sebatas janji.

Bagi masyarakat Banaran Kulon, keberhasilan aksi ini bukan hanya soal penyelesaian administrasi desa, melainkan juga upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan warga. (Mift/red).